Putusan Sela Sidang Gugatan Golkar, Hakim Tolak Eksepsi Kubu Agung

Putusan Sela Sidang Gugatan Golkar, Hakim Tolak Eksepsi Kubu Agung

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 12:49 WIB
Putusan Sela Sidang Gugatan Golkar, Hakim Tolak Eksepsi Kubu Agung
Jakarta - Sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie terhadap tergugat Agung Laksono kembali digelar di PN Jakarta Utara. Sidang mengagendakan putusan sela.

Majelis Hakim Lilik Mulyadi memutuskan seluruh eksepsi tergugat 1 Agung Laksono dan Zaenudin Amali, tergugat 2 yakni Waketum dan Wasekjen DPD Golkar Jakut Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, dan Tergugat 3 Menkum HAM Yasonna Laoly ditolak.

Eksepsi para tergugat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa PN Jakarta Utara tidak berhak mengadili perkara antara kubu Ical dan Agung Laksono.

"Mengadili, satu menolak eksepsi tergugat I, II dan III," kata hakim ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Lilik menegaskan terhadap pihak penggugat dan tergugat untuk kembali melanjutkan persidangan. "Kedua, memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan," kata dia.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini dan keempat menangguhkan biaya perkara sampai perkara selesai," terang Majelis Hakim.

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua meminta penggugat dan para tergugat memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. Kedua belah pihak menyepakati bahwa persidangan kembali dilanjutkan.

Adapun persidangan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/6/2015) pada pukul 10.00 WIB. Dengan agenda kedua belah pihak penggugat dan tergugat memberikan pembuktian.

(Taufan Noor Ismailian/Mega Putra Ratya)


Berita Terkait