Perjalanan Kasus Yance: 'Digantung' Statusnya, Ditangkap, Lalu Dibebaskan Hakim

Perjalanan Kasus Yance: 'Digantung' Statusnya, Ditangkap, Lalu Dibebaskan Hakim

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 01 Jun 2015 12:35 WIB
Perjalanan Kasus Yance: Digantung Statusnya, Ditangkap, Lalu Dibebaskan Hakim
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung membebaskan mantan Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat (Jabar) Irianto MS Syafiuddin alias Yance dari seluruh tuntutan jaksa. Vonis ini untuk sementara mengakhiri kisah panjang Yance dan kasus penggelembungan harga dalam pembebasan lahan di Indramayu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Marudut Bakara ini menyatakan dakwaan primair dan subsidair yang dibuat oleh JPU tidak terpenuhi seluruh unsurnya sehingga demi

keadilan pada Yance haruslah dibebaskan dari segala tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yance tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan oleh karenanya

Yance dari segala dakwaan dan tuntutan. Memerintahkan supaya Yance segera dibebaskan dari tahanan. Serta memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat

terdakwa," ujar Marudut saat membacakan amar putusannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yance dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa masih mempertimbangkan untuk melakukan banding. Artinya, vonis itu belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan kasus ini, Wapres Jusuf Kalla bersaksi untuk Yance sebagai saksi meringankan.

-Jadi Tersangka Sejak 2010

Untuk diketahui Yance sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2010. Kasus yang menjerat Yance ini berawal dari masa kepemimpinannya sebagai Bupati

Indramayu pada 2000-2010. Pada tahun 2004, diduga Yance melakukan tindakan penggelembungan harga dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk

pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.

Lewat panitia pembebasan tanah, Yance disangka menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu.

Perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.

Dalam kasus tersebut ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat, yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata

Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten

Indramayu Mohammad Ichwan.

Karena tak juga mendapat kepastian mengenai nasibnya di Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yance yang maju pada Pilgub Jabar pada 2013, sempat

melayangkan protes. Dia merasa haknya dilanggar.

"Ya saya kan juga pengin minta kepastian dong. Ini kan masalah hak asasi manusia. Yang ini malah nggak jelas bagaimana," kata Yance, Senin (29/10/2012) silam.

Yance menjelaskan, dia sempat diperiksa pada 2010. Itu pun hanya beberapa jam saja. Anak buahnya yang diperiksa Kejagung, dua orang pun sudah dinyatakan bebas

tidak terlibat. "Di SP3 juga nggak, di anu juga nggak. Nggak ngerti saya, hukum Indonesia itu kayak gitu," jelas Yance yang akhirnya gagal di Pilkada Jabar ini.

-Dijemput Paksa

Lalu pada Jumat (5/12/2014) dinihari lalu, tim penyidik Kejagung mendatangi rumah Yance di Indramayu. Saat itu Yance bersama istrinya Anna yang kini menjadi Bupati

Indramayu sedang berada di rumah. Tim saat itu juga menjelaskan kedatangannya dan setelah melakukan pembicaraan, akhirnya sekitar pukul 4 pagi, Yance yang saat

ini menjabat wakil ketua DPRD Jabar ini berhasil digelandang dari kediamannya ke Jakarta.

Yance diciduk hanya berselang dua hari setelah dia mengikuti Munas Golkar. Namun Jaksa Agung HM Prasetyo membantah tudingan penahanan Yance terkait Golkar.

"Oh nggak-nggak. Penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani lama, sudah 4 tahun, banyak hambatan dan sebagainya," ucap Prasetyo.

Sejak penjemputan paksa itu, Kejagung lantas ngebut untuk menggarap berkas penyidikan dan penuntutan Yance. Berkas kemudian dibawa ke PN Tipikor dan berujung

pada vonis bebas.

(Fajar Pratama/Nurul Hidayati)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads