"Kalau penerimaan yang tidak sah, iya," kata Sri Utami bersaksi untuk bekas Sekjen ESDM Waryono Karno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/6/2015)
Sri Utami memang diangkat Waryono Karno selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi koordinator di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM. Sebagai koordinator, Sri Utami bertugas menyampaikan usulan terkait kegiatan yang direncanakan kepala biro dan pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Waryono Karno tidak pernah perintah," sebut Sri Utami. "Beliau KPA (Waryono) tidak memaksa saya untuk mengumpulkan (duit), tidak ada," imbuhnya
Waryono Karno didakwa melakukan korupsi terkait sejumlah kegiatan di kementeriannya. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 11,124 miliar.
Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Kemudian melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi, dan perawatan kantor gedung Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
β
(Ferdinan/Fajar Pratama)











































