"Meski di internal belum kita periksa lagi, namun awalnya selalu kita periksa legalisir ijazah itu. Saya kira ijazah-ijazah itu sudah asli," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI, Zainuddin, kepada detikcom, Senin (1/6/2015).
Menurut Zainuddin, tak dibenarkan seorang anggota dewan menggunakan ijazah universitas palsu. "Memang nggak boleh ijazah palsu. Orang nggak sekolah kok dapat ijazah," kata Zainuddin.
Ada sembilan orang anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD DKI. Tujuh orang di antaranya mempunyai gelar universitas. Ada empat orang di antaranya yang mencantumkan gelar Master (lulusan S2).
"Kadang-kadang masuknya pakai SMA, tapi begitu masuk terus kuliah lagi S1," kata Zainuddin.
Sebelumnya, Minggu (31/5) kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran soal ijazah palsu. Jika ada pejabat yang ketahuan menggunakan ijazah palsu, maka dengan tegas akan langsung dicopot dari jabatannya, dan pangkatnya juga diturunkan satu tingkat.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada Rabu (27/5) lalu juga bersikap tegas terhadap anggota DPR yang memiliki gelar palsu. Dia meminta para wakil rakyat sadar diri dan menanggalkan gelar yang tidak diperoleh dengan usaha sendiri.
(Danu Damarjati/Rachmadin Ismail)











































