"Belum pernah ada persoalan seperti itu," kata Ketua Fraksi PKB DPRD DKI, Hasbiallah Ilyas, kepada detikcom, Senin (1/6/2015).
Berdasarkan pengamatannya, belum ada anggotanya yang berijazah universitas yang palsu. Soalnya, lulusan SMA-pun bisa menjadi anggota DPRD, tak perlu harus lulusan universitas.
"Ijazah di DPRD kan sampai SMA bisa," ucapnya.
Terlepas dari itu, apabila ada anggota dewan yang menggunakan ijazah palsu maka DPRD DKI juga perlu mengambil sikap yang tegas. Apalagi elemen pemerintahan juga sudah bergerak.
Sebelumnya, Minggu (31/5) kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran soal ijazah palsu. Jika ada pejabat yang ketahuan menggunakan ijazah palsu, maka dengan tegas akan langsung dicopot dari jabatannya, dan pangkatnya juga diturunkan satu tingkat.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada Rabu (27/5) lalu juga bersikap tegas terhadap anggota DPR yang memiliki gelar palsu. Dia meminta para wakil rakyat sadar diri dan menanggalkan gelar yang tidak diperoleh dengan usaha sendiri.
(Danu Damarjati/Prins David Saut)











































