"Yang sudah disiapkan tentunya yang terkait dengan permasalahan yang akan dihadapi," kata Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, kepada detikcom, Senin (1/6/2015).
Dalam sidang praperadilan pada Jumat (29/5) yang mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan pihak Novel pekan lalu, Polri
dinilai menggunakan surat perintah penahanan yang kadaluarsa.
Berdasarkan ketentuan, surat perintah penahanan hanya berlaku paling lama satu hari. Surat penahanan diterbitkan tertanggal 24 April 2015. Namun penangkapan yang dilakukan terhadap Novel pada 1 Mei 2015. Maka penangkapan tersebut dinilai tidak sah. Namun pihak Polri belum mau menanggapi terlalu jauh masalah ini.
"Nanti kita lihat saja sidangnya," kata Rikwanto.
Pada sidang pekan lalu, salah satu kuasa hukum Novel yakni Muji Kartika Rahayu juga memohon agar hakim tunggal Suhairi memerintahkan Polri untuk meminta maaf kepada Novel dan keluarganya. Permintaan maaf itu diminta dilakukan dengan memasang baliho berukuran 3 x 6 meter.
(Danu Damarjati/Prins David Saut)











































