JK Tegaskan Penyidik KPK Harus Dari Jaksa dan Polisi

JK Tegaskan Penyidik KPK Harus Dari Jaksa dan Polisi

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Minggu, 31 Mei 2015 20:08 WIB
JK Tegaskan Penyidik KPK Harus Dari Jaksa dan Polisi
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil penyidik dari kejaksaan dan kepolisian. Menurut JK, hal itu diatur dalam undang-undang.

"Undang-undang katakan ya perbanyak dari kepolisian dan kejaksaan," kata JK di Kepulauan Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (31/5/2015).

Berdasarkan putusan pra peradilan yang memenangkan Hadi Poernommo terhadap KPK. Hakim menyebut penyidik KPK tidak sah karena berasal dari luar kejaksaan dan KPK. Hakim merujuk pada KUHP yang menyebut penyidik berasa dari kepolisian dan Kejaksaan.

Sedangkan Pasal 5 (1) Undang-undang KPK menyebutkan penyidik adalah penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. JK juga pernah mengingatkan KPK untuk lebih objektif dalam menangani suatu kasus.

"Namanya pengadilan tentu ada yang menang dan ada yang kalah. tapi itu juga positif. Artinya positifnya KPK sekarang harus betul-betul hati-hati, jangan seperti zaman dulu, main tembak aja kadang-kadang," ujar JK pada 28 Mei lalu.

(Muhammad Taufiqqurahman/Prins David Saut)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads