"Undang-undang katakan ya perbanyak dari kepolisian dan kejaksaan," kata JK di Kepulauan Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (31/5/2015).
Berdasarkan putusan pra peradilan yang memenangkan Hadi Poernommo terhadap KPK. Hakim menyebut penyidik KPK tidak sah karena berasal dari luar kejaksaan dan KPK. Hakim merujuk pada KUHP yang menyebut penyidik berasa dari kepolisian dan Kejaksaan.
Sedangkan Pasal 5 (1) Undang-undang KPK menyebutkan penyidik adalah penyidik pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. JK juga pernah mengingatkan KPK untuk lebih objektif dalam menangani suatu kasus.
"Namanya pengadilan tentu ada yang menang dan ada yang kalah. tapi itu juga positif. Artinya positifnya KPK sekarang harus betul-betul hati-hati, jangan seperti zaman dulu, main tembak aja kadang-kadang," ujar JK pada 28 Mei lalu.
(Muhammad Taufiqqurahman/Prins David Saut)











































