"Sudah dua kali dipanggil, namun tidak datang. Tidak ada konfirmasi apa-apa (atas ketidakhadirannya) baik dari yang bersangkutan atau pun pengacaranya," kata Kanit PPA Polres Jaksel AKP Nunu kepada detikcom, Minggu (31/5/2015).
Nunu mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut. Dalam gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan untuk menaikan status penyanyi dangdut itu atau tidak.
"Kalau nanti dalam gelar dinaikan statusnya jadi tersangka, kita akan panggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, jika dia tidak kooperatif, kita akan jemput paksa," jelasnya.
Penyanyi dangdut ini dilaporkan oleh ibunda korban pada Desember 2014 lalu. Dalam laporan itu, penyanyi dangdut tersebut dituduh melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 5 tahun di sebuah kantor rumah produksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Ibu korban ini bekerja sebagai katering di lantai 4 di kantor rumah produksi tersebut, sedangkan terlapor di lantai 3. Dan korban suka dibawa oleh ibunya ke situ," ungkapnya.
Kasus terkuak setelah korban mengeluhkan nyeri pada kemaluannya yang akhirnya menyebutkan telah dicabuli oleh pedangdut tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap korban.β Sementara polisi telah memeriksa 5 orang saksi dalam perkara ini.
(Mei Amelia R/Ikhwanul Khabibi)











































