Mantan Perumus UU KPK: Harus Ada Revisi UU KPK

Mantan Perumus UU KPK: Harus Ada Revisi UU KPK

Nur Khafifah - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2015 13:32 WIB
Mantan Perumus UU KPK: Harus Ada Revisi UU KPK
Diskusi Polemik (Khafifah/ detikcom)
Jakarta - Salah satu alasan Hakim Haswandi menerima gugatan pra peradilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo adalah karena penyidik KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mantan tim perumus UU KPK, Firman Jaya Daeli membantah hal tersebut.

"KPK berhak dan berwenang untuk mengangkat penyidik, penyelidik dan penuntut yang independen. Selain dari kepolisian dan kejaksaan," kata Firman dalam diskusi Polemik SindoTrijaya bertajuk 'Duh KPK' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).

Proses pengangkatannya diatur di internal KPK sendiri. Sehingga menurutnya tidak tepat jika Hakim Haswandi menggunakan landasan KUHAP. Jalan keluarnya, menurut Firman ada 2 hal.

"Revisi UU KPK. Harus ada penjelasan, keterangan yang tidak debatable. Sebenarnya kita rumuskan sudah jelas. Sumbernya dari mana terserah, untuk tahap pertama dari kepolisian dan kejaksaan," katanya.

Kedua, kata Firman, harus ada semacam tafsir normatif ke MK soal penyidik tersebut. Karena ada implikasi atas tafsiran itu.

"Sangat dibutuhkan (revisi UU KPK). Supaya kemauan untuk memberantas korupsi tetap terjaga. Jangan sampai persoalan multitafsir jadi titik masuk untuk tidak memberantas korupsi," tuturnya.

(Nur Khafifah/Gagah Wijoseno)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads