"KPK berhak dan berwenang untuk mengangkat penyidik, penyelidik dan penuntut yang independen. Selain dari kepolisian dan kejaksaan," kata Firman dalam diskusi Polemik SindoTrijaya bertajuk 'Duh KPK' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).
Proses pengangkatannya diatur di internal KPK sendiri. Sehingga menurutnya tidak tepat jika Hakim Haswandi menggunakan landasan KUHAP. Jalan keluarnya, menurut Firman ada 2 hal.
"Revisi UU KPK. Harus ada penjelasan, keterangan yang tidak debatable. Sebenarnya kita rumuskan sudah jelas. Sumbernya dari mana terserah, untuk tahap pertama dari kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Kedua, kata Firman, harus ada semacam tafsir normatif ke MK soal penyidik tersebut. Karena ada implikasi atas tafsiran itu.
"Sangat dibutuhkan (revisi UU KPK). Supaya kemauan untuk memberantas korupsi tetap terjaga. Jangan sampai persoalan multitafsir jadi titik masuk untuk tidak memberantas korupsi," tuturnya.
(Nur Khafifah/Gagah Wijoseno)











































