"KPK dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan dianggap tidak mampu membersihkan korupsi. Jadi yang harus diprioritaskan terlebih dahulu oleh KPK adalah kepolisian dan kejaksaan," kata Miko dalam diskusi Polemik Sindo bertajuk 'Duh KPK' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).
Sementara setiap mengusut kasus yang melibatkan kepolisian, KPK selalu menghadapi rintangan. Seperti pada tahun 2009 saat KPK mengusut kasus korupsi Susno Duadji. Kemudian tahun 2012 saat mengusut kasus Irjen Djoko Susilo. Dan terakhir kasus Komjen Budi Gunawan.
"Ini semacan siklus 3 tahunan. Setiap pejabat kepolisian yang disidik KPK maka ada serangan bertubi-tubi," ujarnya.
Padahal menurutnya KPK adalah trigger mechanism dalam pemberantasan korupsi. KPK juga memiliki kewenangan luar biasa yang tidak dimiliki kejaksaan dan kepolisian dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Tapi KPK dicompang-campingkan ketika berhadapan dengan kepolisian dan kejaksaan," ujarnya.
Mengingat KPK sudah 3 kali kalah dalam menghadapi pra peradilan terhadap tersangka korupsi. Yaitu sidang untuk pemohon Komjen Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Purnomo.
(Nur Khafifah/Gagah Wijoseno)










































