Tersangka Keributan di MOI Terancam 6 Tahun Bui

Tersangka Keributan di MOI Terancam 6 Tahun Bui

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Sabtu, 30 Mei 2015 10:43 WIB
Tersangka Keributan di MOI Terancam 6 Tahun Bui
Tawuran di MOI Kelapa gading
Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka dalam keributan yang terjadi di MOI, Jumat (29/5/2015). Para tersangka terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," ujar Direskrimum Kombes Krisna Mukti di Mapolres Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2015).

Adapun atas ulahnya tersebut, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Hingga saat ini Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan olah TKP terkait kerusuhan yang terjadi di MOI tersebut dengan petunjuk berupa CCTV serta pecahan-pecahan kaca.

Dari 12 tersangka, 3 orang merupakan satpam MOI bernama Husen Syahrur Pela (35), Arifin Usman (28), dan Basim Aldi Tuny (25). Sisanya 9 tersangka dari FBR yakni Roni (43), Moko (41), Mada (45), Watno (39), Jainal (35), Ali Akbar (40), Supardi (41), Syamsudin (36), dan Gandi (40).

"Saat ini Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan proses penyidikan," ucapnya.

Kericuhan FBR dan satpam MOI merupakan rangkaian peristiwa dari kejadian sebelumnya, yakni ketika salah satu anggota FBR yang bernama Iwan dikeroyok satpam MOI. Massa FBR kemudian melakukan aksi balas dendam dengan menyeruduk MOI pada Jumat (29/5) sore.

(Taufan Noor Ismailian/Niken Widya Yunita)


Berita Terkait