Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR adalah alat kelengkapan dewan yang berwenang mengadili permasalahan etika para wakil rakyat. MKD kerap mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang para anggota.
Aduan ini bermacam-macam jenisnya. Yang terbaru adalah laporan dari Denty Noviany Sari yang merupakan mantan staf anggota DPR Frans Agung MP. Denty melaporkan Frans dengan dugaan gelar doktor palsu dan pemecatan secara semena-mena.
Ada pula anggota DPR dari F-PKB, Krisna Mukti yang diadukan sang istri ke MKD. Kisruh rumah tangga ini sudah dibawa ke polisi dan kini sang istri, Devi Nurmayanti berharap ada sanksi etik untuk Krisna.
Selain aduan, MKD juga menindak langsung peristiwa yang terjadi di Gedung DPR. Yang terbaru adalah aksi perkelahian antara anggota Komisi VII yaitu Mulyadi dan Mustofa Assegaff.
Seperti apa kasus-kasus yang diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan?
Staf Laporkan Anggota DPR Soal Gelar Doktor Palsu
|
|
Denty sebelumnya sudah dipecat oleh Frans dengan alasan mengetahui pemalsuan tanda tangan staf Frans lainnya, Akbar Rizal, namun tidak melaporkan. Hal ini sudah dibantah oleh Denty yang tidak mendapatkan pesangon setelah dipecat.
Terkait gelar doktor palsu, Denty memiliki bukti berupa memo tulisan tangan Frans yang meminta agar kartu namanya diberi gelar doktor. Kartu nama tersebut juga menjadi salah satu bukti yang diajukan perempuan asal Jambi itu ke MKD.
Frans pun membantah tuduhan Denty. Politikus Hanura itu kemudian menunjukkan kartu namanya tanpa gelar doktor. Dia juga mengaku tidak pernah menggunakan gelar itu untuk kepentingan formal. Pencantuman gelar doktor di risalah rapat Komisi II ia sebut sebagai inisiatif Denty.
Sidang pertama kasus ini sudah berlangsung pada Kamis (28/5/2015) lalu. Denty yang memakai gaun merah selutut dipanggil MKD sebagai pelapor. Dia pun membeberkan pengakuannya sambil membawa sejumlah bukti.
"Note, rekapitulasi, bukti KTP yang masih kandidat dan kartu nama yang pakai gelar doktor," ujar Denty tentang bukti yang ia tunjukkan di sidang.
Setelah mendengar laporan Denty, MKD selanjutnya akan memanggil Frans ke sidang. Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan sebagai pertimbangan.
Istri Adukan Krisna Mukti Terkait Kisruh Rumah Tangga
|
|
Devi mendatangi MKD DPR pada Kamis (28/5/2015) lalu dengan didampingi oleh pengacaranya, Afdal Zikri. Dia juga mengajak sang anak yang bernama Alif.
"Kedatangan ini terkait status Devi sebagai istri KM (Krisna Mukti). Apa dilaporkan sebagai anggota keluarga atau tidak," ucap Afdal.
Afdal membawa bukti berupa kutipan akta nikah serta surat lahir Alif. Pihaknya belum mau berandai-andai apakah nanti Krisna akan dipecat ataupun mendapat sanksi lainnya.
"Status yang tidak jelas ini membawa Devi untuk mengadukan dan melaporkan. Proses kami serahkan ke MKD," ujarnya.
Devi dan Krisna belum genap setahun menikah dan kini sedang dalam proses cerai. Saat dinikahi Krisna, Devi dalam keadaan hamil. Sejak menikah, Devi mengaku tidak pernah tinggal serumah dan juga tidak menerima nafkah dari bintang iklan cuci piring itu.
Dalam kisruh rumah tangga mereka, sempat muncul tudingan bahwa Krisna hanya menikahi Devi demi memuluskan jalannya menjadi wakil rakyat. Namun, hal ini sudah dibantah oleh politikus PKB tersebut.
Ketua Komisi III Dilaporkan soal Perebutan Saham
|
|
"Mengenai MKD, itu sengketa PT Putri Mea dengan PT.Sena Mas berkaitan dengan perebutan izin. Kuasa pertambangan di Barito Timur, Kabupaten Tania. Biar clear nih supaya saya tak dianggap lari," ucap Aziz kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2015).
Aziz menuturkan bahwa kasus perebutan saham itu sudah sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kakak Aziz yang sudah meninggal, Andi Rahman Aziz Gani merupakan salah satu pemegang saham di PT Putri Mea.
"Kebetulan kakak saya sebagai salah satu pemegang saham di PT Putri Mea. Keterlibatan saya yang diisukan bahwa saya datang ke Pengadilan Negeri pada saat beberapa waktu lalu, sebatas menanyakan kepada PN Tamiang, kenapa putusan PK tidak dilaksanakan. Sebatas itu. Tidak ada penekanan dan tak ada intervensi," papar Waketum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini.
Aziz menjelaskan bahwa Metropole merupakan salah satu pemegang saham dan komisaris dari PT Putri Mea. Menurutnya, Metropole telahΒ menandatangani surat pernyataan yaitu tanggal 29 Januari 2013.
"Berdasarkan surat pernyataan inilah ahli waris beserta istri memberikan kuasa kepada saya. Saya sebagai Komisaris menggantikan posisi almarhum. Putusan ini sudah putus di tahun 2011," pungkasnya.
Kasus Pemukulan Anggota Komisi VII Diusut MKD
|
|
Menurut Mulyadi (PD), dirinya dipukul tiga kali usai keluar dari toilet di sela rapat karena diduga Mustofa (PPP) kesal diingatkan soal lamanya interupsi dalam rapat. Sehingga versinya adalah pemukulan. Sementara Mustofa tak memberi keterangan.
Meski begitu, Fraksi PPP melalui Hasrul Azwar sudah meminta maaf atas kejadian pemukulan itu. Begitu juga ketua DPR Setya Novanto. Bahkan, politisi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, kakak dari Mustofa sudah melobi rekannya Mulyadi agar dimaafkan dan tak melanjutkan ke ranah hukum.
Hingga Kamis (28/5/2015), Mahkamah Kehormatan Dewan telah memeriksa beberapa saksi mulai dari office boy hingga pimpinan Komisi VII.Β Hanya saja, tidak ada CCTV yang bisa memperkuat kesaksian.
"Nanti dirangkum dan dianalisis. Sayangnya, CCTV tidak ada," ujar politikus PKS ini.
MKD masih akan menganalisa terlebih dahulu apakah Mulyadi dan Mustofa akan dikonfrontir. Sanksi pun belum ditentukan.
"Kesalahannya belum diposisikan. Kalau ada yang mati baru pemecatan," ucap Surahman.
Halaman 2 dari 5











































