OR dan FA ditangkap di depan Kantor JNE di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Rencananya, paket narkotik ini akan diterima oleh seseorang sesuai alamat tujuan. Dari keduanya ini polisi menyita 53 gram sabu dan 63 gram ganja yang ditaksir senilai lebih dari Rp 100 juta.
Dari penyelidikan, warga Gandul, Cinere, Kota Depok ini adalah jaringan bandar narkotika D, seorang residivis narkotika yang sekarang jadi dalam daftar pencarian orang (DP0).
"Kedua orang ini OR dan FA ditangkap ketika hendak mengirim paket narkoba ke Kota Padang. Kita juga akan kembangkan ke sana," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Mapolresta, Sabtu (30/5/2015).
Operasi yang dipimpin Kasat Reserse Narkotik Kompol Vivick Tjangkung ini adalah dari hasil pengintaian jaringan pengedaran narkotik di Kota Depok. Sumbernya umumnya dari bandar pengedar yang sedang mendekam di dalam penjara namun leluasa mengontrol anak buahnya di lapangan.
"Peredaran narkotika di sini sudah ada level bandarnya. Jadi perlu kami ungkap lebih luas lagi," tambah Kompol Vivick Tjangkung.
Selain pengedar, OR dan FA ini adalah pemadat narkotik. Sudah sekitar 1 tahun duo maut ini berdagang narkotika. Madat yang sangat disukainya adalah sabu dan ganja. Alasannya bila mengonsumsi madat ini bersamaan mendapat pengaruh kenikmatan.
"Saya kalau pakai sabu dan ganja, bakal enggak nagih sampai 2 hari," sebut OR.
Sedangkan FA mengakui, pengiriman paket madat ini sengaja disamarkan dengan dimasukkan ke dalam sangkar jangkrik seakan-akan paket oleh-oleh.
(Tiarakami13/Tiarakami13)











































