Alasannya pun bermacam-macam. Sebagian dari mereka mengatakan aksinya tersebut buntut dari ketidaktahuan si pengendara. Sebagian lainnya menyebut hanya untuk gaya-gayaan.
Berikut tiga aksi warga yang berlagak jadi polisi, seperti dirangkum detikcom, Sabtu (30/5/2015).
Pemoge Nyamar Jadi Polisi Gadungan
|
|
"Kalau anggota benar, begitu ditilang dia akan turun dari kendaraannya dan memberikan salam hormat 'Siap salah ndan'. Kan biasanya begitu, apalagi kalau dia tahu yang menyetop itu punya pangkat lebih tinggi darinya. Lah ini malah nangkring di atas motor saja," ujar Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat AKBP Ipung Purnomo kepada detikcom, Jumat (29/5/2015).
Bahkan saat ditilang pun, pemoge Honda XP 1300 CC ini juga mengaku sebagai anggota Paminal mabes Polri. Dari gerak-geriknya yang mencurigakan, pria yang diketahui namanya Rocky Herdarmel (37) itu langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat untuk diperiksa lebih dalam.
"Provos sedang mendalami motif dia memakai atribut polisi, sekaligus nanti kita cek surat-surat kendaraanya," lanjut Ipung.
Pengusaha Pasang Pelat TNI/Polri untuk Gaya
|
|
"Pelaku dijerat pasal tentang pemalsuan 263 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat itu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, Rusdianto mengaku penggunaan pelat dinas TNI/Polri itu hanya untuk gaya-gayaan. Tak hanya memalsukan pelat nomor, dia juga memalsukan surat Polri seolah-olah Polri lah yang mengeluarkan pelat dinas untuk mobil-mobilnya.
Palsukan KTA Polri dan Pasang Rotator
|
|
Akan tetapi, polisi tidak lantas begitu saja mempercayai keterangan mahasiswa swasta tersebut. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Hotel Pullman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2014) lalu, Christopher telah melakukan pemalsuan dokumen yang masuk dalam kitab undang-undang hukum pidana. Ancaman bui pun menghantui tindakannya itu.
Polisi menghentikan mobil pabrikan Jepang bernopol B 1005 SKJ miliknya karena menyalakan rotator pada Sabtu (14/6) malam di pintu keluar Tol Senayan. Setelah dicopot dan petugas memberikan surat tilang, ternyata Christoper memiliki KTA Polri palsu.
Sebagaimana diketahui, penggunaan rotator diatur di dalam pasal 59 UU 22/2009 tentang lali lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Bila rotator digunakan tidak sesuai peruntukan, maka polisi akan menerapkan sanksi tilang.
Halaman 2 dari 4











































