"Banyak sekali tanah wakaf tidak teradministrasikan," kata Ferry usai menutup Rakernas ATR/BPN seluruh Indonesia di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta, Jumat (29/5/2015).
Bila tidak teradministrasi kata Ferry, sebuah amal yang seharusnya baik menjadi terabaikan. Bahkan bisa menimbulkan konflik.
"Karena itu harus dicatat dan harus bersertifikat," ucap Ferry sekaligus membuka Munas Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Agraria (KAPTI Agraria) 2015.
Menurut dia, Kementreian Agraria bersama Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah membuat MoU untuk menangani khusus hal tersebut.
"Termasuk mendata jumlah rumah-rumah ibadah, masjid, mushola atau langgar," ujarnya.
Demikian pula fasilitas-fasilitas umum yang ada di kompleks perumahan harus terdata sehingga tidak menjadi sengketa dikemudian hari.
"Kalau itu fasum juga harus bersertifikat," sambung politikus NasDem ini.
Menurutnya masalah tanah wakaf yang menyangkut rumah ibadah harus segera diselesaikan dan tertata administrasi dengan baik. Hal itu termasuk pesantren-pesantren.
"Kita dorong pengadministrasian rumah ibadah agar berstatus jelas," kata Ferry.
Dia mengharapkan dengan adanya sertifikasi tanah dan rumah ibadah tersebut, akan menjadi tools untuk membangun kerukunan umat beragama. Dia mencontohkan sebuah pemukiman jauh-jauh hari sudah dirancang tempat-tempat yang akan dibangun rumah ibadah. Dengan demikian bila hal tersebut disiapkan lebih dulu, tidak terjadi penolakan.
(Bagus Kurniawan/Tiarakami13)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini