Edarkan Sabu dan CC4, Juru Rias Dibekuk Polresta Depok

Edarkan Sabu dan CC4, Juru Rias Dibekuk Polresta Depok

- detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 22:06 WIB
Edarkan Sabu dan CC4, Juru Rias Dibekuk Polresta Depok
Jakarta - Satuan Reserse Narkotika Polresta Depok menangkap Z (42), pengedar narkoba yang berprofesi sebagai juru rias. Z tertangkap tangan memiliki berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu hingga CC4 yang merupakan jenis baru.

Z ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Cimandiri IV nomor 131, RT4, RW 3, Bhaktijaya, Sukmajaya Kota Depok, Jabar, Jumat (29/5/2015) saat sedang membungkus paketan sabu. Di rumah Z, polisi mendapatkan barang bukti berupa 45 lembar CC4, 5 bungkus paketan sabu, dan 1 butir pil Happy Five.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di tempat kos Z, Jalan Kebon Jahe Kober II, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi kembali menemukan narkoba berupa 40 butir Happy Five, 2 butir pil ekstasi dan 5 buah bong hisap shabu.

Dari pengakuan Z, barang haram tersebut diperoleh dari pemasok yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarkatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Ini perlu kita berikan apresiasi kepada anak buah saya dari Satres Narkotika. Berhasil mengungkap jaringan barang haram ini. Kami akan terus kembangkan untuk ungkap jaringan peredaran narkotik ini," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono di Mapolresta Depok, Jabar, Jumat (29/5/2015).

Selain untuk diedarkan, Z juga adalah pengguna narkotika. Sudah 3 tahun belakangan, pria bujang ini memakai dan menjual narkotika. Polisi menjerat Z dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain pengedar, dia juga pengguna narkotika. Sudah sekitar 3 tahun," sebut Kasat Reserse Narkotika Kompol Vivick Tjangkung.

Sedangkan Z hanya tertunduk kuyu di depan polisi. Pria yang berprofesi sebagai juru rias di sebuah mal di kawasan Senen, Jakarta Pusat ini hanya dapat pasrah. Keterlibatannya dikancah narkotika diakuinya dari pergaulannya.

"Saya menyesal," ucapnya lirih.

(Tiarakami13/Tiarakami13)


Berita Terkait