Pemantauan hingga pengecekan dilakukan terkait dugaan pemakaian ijazah palsu oleh para PNS. Kepala BKD Provinsi Banten, Cepi Safrul Alam menyatakan, pihaknya bersama inspektorat sudah membahas terkait pelaksanaan pengecekan pemakaian dugaan ijazah palsu oleh para PNS.
"Secara teknis yang melakukan nantinya akan dilakukan oleh inspektorat. Sedangkan BKD hanya menyajikan data pegawai yang dibutuhkan, guna keperluan kelengkapan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2015).
Cepi menyebutkan, 30 persen kuota PNS yang dicurigai berasal di jenjang pendidikan tinggi seperti S2. Karena peluang untuk mendapatkan ijazah dengan cepat dan terbuka. "Itu (ijazah palsu) digunakan untuk mendapatkan kesesuaian jenjang karir yang diinginkan," imbuhnya.
Kendatipun demikian, lanjut Cepi, cara penyesuaian jabatan melalui jenjang pendidikan sulit bisa tercapai karena pegawai harus melalui serangkaian pemeriksaan melalui berbagai tahapan. Namun hingga kini menurut Cepi, pemprov Banten belum menerima surat edaran dari menteri pendayagunaan dan aparatur negara (MenPan RB), terkait waktu dan teknis pengecekan ijazah pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
Sementara itu, sebelumnya pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno mengancam akan memberhentikan anak buahnya jika terbukti menggunakan ijazah palsu untuk bisa menjadi PNS di pemprov Banten. "Karena hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rano.
(Tiarakami13/Tiarakami13)











































