"Penyidik kasus TPK pemerasan Alkes Banten dengan tersangka RAC hari ini (29/5) melakukan rekonstruksi. Kegiatan dilakukan di Gedung KPK dengan pertimbangan efektivitas dan keamanan mengingat ada 2 tahanan, yaitu RAC dan Iim (Siti Halimah-terpidana kasus kejaksaan) serta melibatkan sekitar 15 saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (29/5/2015).
Priharsa menjelaskan, beberapa peristiwa pemerasan sebenarnya terjadi di luar kota. Namun, tanpa mengurangi esensi kasus, semua adegan pemerasan dilakukan di gedung KPK.
"Selain itu, beberapa peristiwa yang direkonstruksi terjadi di luar kota. Sehingga tanpa mengurangi substansi, maka rekonstruksi dilakukan di Gedung KPK," jelasnya.
Salah satu saksi yang ikut dalam rekonstruksi adalah tangan kanan Atut, Siti Halimah alias Iim. KPK harus menjemput Iim di tahanan karena saat ini ternyata Iim berstatus sebagai terpidana kasus korupsi di Banten.
"Mengingat status Iim sebagai terpidana, yang bersangkutan hari ini dijemput dari lapas tempat penahanannya di Serang," tegasnya.
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam rekontruksi ini. Beberapa yang terlibat adalah mantan kepala dinas di Banten yang merupakan korban pemerasan Atut semasa menjabat sebagai gubernur.
Pihak-pihak yang ikut dalam rekonstruksi antara lain, Yayah Rodiah alias Yayah, Dian Hermawati (PNS Dinkes Bid Yankes Provinvi Banten), Santi Rahayu, Ajat Drajat Ahmad Putra (Wakil Direktur Pelayanan RSUD Provinsi Banten), Yusuf Supriyadi, Djaja Budi Suharja (Pensiunan PNS/mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten). Beberapa orang dekat Atut juga ikut terlibat, yakni Alinda Agustine Quintasari (Sespri Gubernur Banten), Rafei alias Sirap (supir), Esih (pembantu rumah tangga), Yuni Astuti (swasta/pemilik PT Java Medica), Eneng Sumiyati alias Sumi (pembantu rumah tangga Atut), Jana Sunawati, (PNS/ Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten), Ade Soefian Kurnia, Riza Martina, (PNS / mantan ajudan Atut) dan Ratu Atus Choisiyah sebagai tersangka.
(Ikhwanul Khabibi/Tiarakami13)











































