"Ada 3 praperadilan yang mengabulkan permohonan dari tersangka bahwa di dalam hukum memang yang namanya praperadilan itu tak bisa dinyatakan banding. Namun sejak dibatalkannya pasal 82 ayat 2 (UU KUHAP) oleh MK dimungkinkan adanya banding di dalam praperadilan," kata Aziz kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2015).
Aziz meminta aturan UU tersebut dihormati. Politikus Golkar ini juga mengingatkan bahwa ada asas lex specialis terhadap hukum acara di UU 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Dalam Pasal 1 ayat 3 dan pasal 1 ayat 4 tentang penyelidikkan harus dari anggota Polisi. Kemudian penetapan tersangka harus dilakukan pada saat ditingkatkannya proses penyidikan. Dalam konteks ini, tahapan-tahapan penetapan tersangka ini juga, pengadilan harus mengatur dan menghormati asas-asas lex specialis yang telah diatur di dalam UU KPK 30 tahun 2002. Sehingga sinkronisasi antara penegak hukum harus sinkron," papar Aziz.
Terkait pembicaraan mengenai revisi UU KPK, Aziz menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi III belum memasukkan revisi UU KPK dalam daftar prioritas. Dengan begitu, revisi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Berdasarkan rapat dengan Baleg dalam hal penentuan prolegnas, Komisi III belum memasukkan RUU tentang KPK. Supaya tidak simpang siur. Tapi RUU KPK belum masuk dalam list," pungkasnya.
(Tiarakami13/Rini Friastuti)











































