Kurir Narkoba Jaringan Internasional Divonis 20 Tahun Bui Oleh PN Sleman

Kurir Narkoba Jaringan Internasional Divonis 20 Tahun Bui Oleh PN Sleman

- detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 18:51 WIB
Kurir Narkoba Jaringan Internasional Divonis 20 Tahun Bui Oleh PN Sleman
Yogyakarta - Jumidah (40), warga negara Indonesia yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional menjalani sidang vonis di PN Sleman. Terdakwa terbukti ditangkap petugas saat berupaya menyelundupkan sabu seberat 4 kilogram bersama temanya Tuti Herawati di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 28 Desember 2014 lalu.

Jumidah di vonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim PN Sleman. Perempuan asal Bandung Jawa Barat ini sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara temanya, Tuti Herawati di vonis penjara seumur hidup. Tuti Herawati mendapat vonis lebih berat karena ia yang aktif berhubungan langsung dengan Dani warga Nigeria di Jakarta dan dan Jim yang tinggal di Tiongkok. Dani dan Jim inilah yang menyuruh Tuti Herawati menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Majelis Hakim PN Sleman dan putusan sidangnya menyatakan terdakwa Jumidah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana selama 20 tahun. Dan denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 bulan," kata Hakim ketua Wiyatmi pada sidang putusan di PN Sleman, DIY, Jumat (29/5/2015).

Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan seperti 10 bungkus plastik yang berisi sabu, paspor terdakwa, handphone, tas dan lainya. Dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu.

Yang meringankan hukuman bagi terdakwa diantaranya mengakui perbuatanya, sopan dalam persidangan, merasa bersalah, belum pernah dihukum. Terdakwa merasa menyesal. Sementara itu, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas narkoba dan merusak generasi bangsa.

Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Sidang putusan di PN Sleman digelar dalam waktu bergantian. Jumidah lebih dulu mejalani persidangan, setelah itu kemudian Tuti Herawati.

Sidang yang digelar di PN Sleman ini berlangsung terbuka. Sidang dipimpin Hakim Ketua Wiyatmi, Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, dan Ninik Hendras Susilowati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Slamet Supriyadi dan Muhammad Fahrur Rozi. Pada sidang tersebut, terdakwa didampingi oleh tiga penasehat hukum yakni Adnan Pambudi, Rozikin, dan Tito Prayogi.



(Tiarakami13/Tiarakami13)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads