"Kita masih selidiki, apakah dari dalam negeri atau luar negeri," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol M Nurochman, Jumat (29/5/2015).
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan MSA (19) penjaga warnet dari Trenggalek sebagai tersangka pengunggah video seks anak.
Motif MSA-mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang dan masih belum kuliah ini, mengunggah video seks anak ke media sosial atau situs 'pecinta' dan pengumpul video seks, untuk mendapatkan like banyak. Semakin banyak orang yang menge-like, maka semakin besar potensi untuk mendapatkan banyak 'reward' uang dolar amerika.
"Yang suka video itu dan memberikan like ada 900-an," kata Nurochman.
Mantan Kapolresta Bandar Lampung ini menambahkan, banyak modus yang dilakukan MSA memposting video seks anak.
"Modusnya banyak, tapi yang paling pokok, dia mengejar uangnya," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, video seks anak menyebar sejak Senin (25/5/2015). Di dalam video itu, dua anak kecil perempuan dan laki-laki diminta seseorang yang memegang kamera membuka celana mereka dan melakukan adegan seks. Perintah dilakukan dengan bahasa daerah.
(Rois Jajeli/Indra Subagja)











































