Kapolres Pematangsiantar AKBP Doni Darjanto menyatakan, dari brankas milik tersangka Atan Makmur alias Ong (37) itu petugas menemukan 2 bungkus sabu-sabu masing-masing seberat 51,4 gram dan 30,64 gram. Total petugas menysita 3 bungkus sabu-sabu dengan berat 100 gram lebih.
"Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan," kata Doni kepada wartawan di Mapolres, Jalan Sudirman, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Jumat (29/5/2015),
Disebutkan Doni, awalnya polisi menangkap Jhon Esra Ginting (40), pada Kamis (28/5) di Jalan Narumonda Bawah, Gang Dame, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur. Saat itu polisi menemukan satu bungkus plastik sabu seberat 0.85 gram.
Jhon mengaku dia membeli sabu dari Atan Makmur. Lalu petugas meringkus Atan dan disita dompet berikut uang Rp 1.140.000 dan satu bungkus sabu seberat 26.35 gram. Kemudian penggeledahan dilakukan di rumahnya.
"Di rumah juga ditemukan brankas," jelas Doni.
Atan merupakan target operasi polisi sejak 3 bulan lalu. Tersangka dikenal licin dan sering berpindah-pindah tempat.
"Dikenal licin dan target operasi. Sudah dicari selama tiga bulan. Baru kali ini dapat," ujar Doni.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Khairul Ikhwan/Triono WS)










































