Praperadilan 'Macet', Pengacara Suroso Khawatir Gugatan Digugurkan

Praperadilan 'Macet', Pengacara Suroso Khawatir Gugatan Digugurkan

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 16:34 WIB
Praperadilan Macet, Pengacara Suroso Khawatir Gugatan Digugurkan
Suroso Atmo/Fotografer - Rachman Haryanto
Jakarta -

Sidang praperadilan eks Direktur PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo, tersangkakasus Innospect, kembali ditunda oleh hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang ditunda lantaran pihak termohon yaitu KPK, kembali tidak hadir.

"Kemarin (perkara Suroso) di-P21-kan. Kami sangat khawatir, ada khawatir untuk menggugurkan. Kami khawatir sidang perkara pokok dipercepat artinya praperadilan menjadi gugur. Termohon menggunakan celah-celah seperti ini," kata kuasa hukum Suroso, Jonas Sihalolo, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim tunggal Martin pun menyatakan akan memanggil kembali kubu KPK. Namun apabila KPK tidak hadir lagi maka permohonan praperadilan akan tetap dibacakan.

"Makanya saya panggil lagi pada persidangan berikutnya, apabila tidak datang, permohonan tetap dibacakan. Kita bacakan pada Jumat 5 Juni 2015," kata hakim tunggal Martin.

Suroso kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Suroso mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan objek praperadilan.

Sidang perdana digelar di PN Jaksel pada Senin (25/5/2015) tetapi kubu KPK tidak hadir. Sehingga sidang ditunda pada Jumat (29/5) ini tetapi KPK lagi-lagi tidak hadir.β€Ž



Sebelumnya Suroso pernah mengajukan praperadilan dengan objek yang sama namun ditolak oleh hakim tunggal Riyadi pada Selasa (4/4/2015). Suroso merupakan tersangka kasus Innospect.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek praperadilan. Hal ini mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang telah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan.

"Tidak diaturnya penetapan tersangka atau tidak sahnya penyidikan bukan kekosongan hukum. KUHAP sudah jelas menetapkan obyek praperadilan. KUHAP harus dibaca secara tekstual. Prinsip ini menutup kewenangan hakim untuk bebas menafsirkan," kata hakim Riyadi saat itu.

Hakim Riyadi juga menyatakan penahanan Suroso oleh KPK adalah sah dan memiliki dasar hukum. Sebelumnya di dalam materi permohonan, pihak Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK bernama Afief Yulian Miftach yang telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014, namun melakukan penahanan terhadap Suroso pada 24 Februari 2015.

Menurut hakim Riyadi, KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan serta penahanan. Penyidik tersebut tidak harus merupakan pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 UU KPK.

Sebelumnya, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Halaman 2 dari 1
(Dhani Irawan/Gagah Wijoseno)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads