Di video itu ada dua anak kecil pria dan wanita yang melakukan adegan seks. Perekam adegan itu tampak menyuruh-nyuruh dua anak kecil itu.
"Tersangka inisial MSA. Dia perannya sebagai pengunggah video itu. Pelaku perekamnya masih kita selidiki," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol M Nurochman, Jumat (29/5/2015).
Penyidik Cyber Crime Polda Jatim pada Kamis (28/5/2015) dini hari, sempat mengamankan SR sebagai pengunggah video seks anak ke dunia maya atau media sosial.
Namun polisi membantah bahwa pelaku pengunggah video tersebut bukan SR, tapi MSA (19) asal Trenggalek, Jawa Timur. MSA adalah penjaga warnet dan juga mahasiswa baru dari perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang, yang masih belum kuliah.
"Itu (nama pelaku berubah) kan teknis saja, agar pelaku yang sebenarnya tidak kabur," terang mantan Kapolresta Bandar Lampung.
Selain menetapkan MSA sebagai tersangka, dan mengamankan barang bukti seperti flashdisk, handphone dan PC komputer yang diduga banyak tersimpan video seks, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap inisial A, anggota komunitas pecinta video seks di dunia maya.
Namun, Nurochman belum memastikan apakah A adalah pelaku perekam video seks anak.
"MSA sebagai tersangka pengunggah di dunia maya. Kalau A masih kita periksa, kita lidik, dan kasus ini masih terus kita dalami," tandas Nurochman.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, video seks anak menyebar sejak Senin (25/5/2015). Di dalam video itu, dua anak kecil perempuan dan laki-laki diminta seseorang yang memegang kamera membuka celana mereka dan melakukan adegan seks. Perintah dilakukan dengan bahasa daerah.
(Rois Jajeli/Indra Subagja)











































