Ternyata, tersangka adalah MSA (19) asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Dia mahasiswa baru yang diterima di sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang.
"Dia mahasiswa baru dan diterima di perguruan tinggi negeri, tapi masih belum kuliah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol M Nurochman, Jumat (29/5/2015).
Nurochman mengatakan, peran tersangka bukan sebagai perekam video adegan seks anak. "Tersangka yang menayangkan video itu ke dunia maya," katanya.
MSA sehari-hari bekerja sebagai penjaga warnet di Trenggalek. Dia sering mengunggah video mesum atau seks, termasuk video seks anak-anak ke salah satu blog komunitas 'pecinta' video seks, untuk menaikkan rating.
"Video (seks anak) yang diupload dia mendapatkan 900 like (suka). Semakin banyak like semakin banyak untuk mendapatkan uang dolar," tuturnya.
Meski uang dolar amerika yang didapatnya dari mengunggah video seks anak itu masih belum banyak. Namun, perbuatannya melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dan pasal 45.
"Ancaman hukumannya 6 tahun," tandas mantan Kapolres Lampung Timur.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti flashdisk, handphone, PC komputer, yang diduga masih banyak tersimpan video seks.
(Budi Sugiharto/Indra Subagja)










































