"Berkas pendaftaran PK-nya sudah di daftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," ujar staf PN Jakpus yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2015).
Sedangkan kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah mengatakan pihaknya tidak mau berkomentar soal materi isi PK tersebut. Teuku tidak mau berkomentar karena ini merupakan jalan yang terbaik bagi kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Novum Angie untuk meringankan hukumannya? Terkait pertanyaan itu Teuku juga tidak mau berkomentar.
"Saya tidak mau komentar," ucap Teuku menutup rapat-rapat materi PK.
Anggelina Sondakh sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2012. Tapi di tangan hakim agung Artidjo Alkotsar, vonis Anggie dinaikkan menjadi 12 tahun penjara. (Rivki/Andi Saputra)











































