Calon Dirjen PP Kemenkum HAM ini Sepakat Masa Reses DPR Dikurangi

Calon Dirjen PP Kemenkum HAM ini Sepakat Masa Reses DPR Dikurangi

Nur Khafifah - detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 15:51 WIB
Calon Dirjen PP Kemenkum HAM ini Sepakat Masa Reses DPR Dikurangi
Jakarta - Salah seorang calon Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Kemenkum HAM, Agus Hariadi, sepakat dengan adanya wacana pengurangan masa reses anggota DPR. Sebab, menurutnya selama ini penyusunan Undang-undang kerap terlambat karena lamanya masa reses DPR.

"Saya sepakat wacana pemotongan masa reses yang tadinya 4 minggu jadi 3 minggu. Kita dukung," kata Agus dalam seleksi wawancara di Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Menurutnya, selama ini pemerintah selalu mengalami hambatan saat membahas RUU bersama DPR. Selain kerap terjadi perbedaan pendapat, juga karena terbentur masa reses para anggota parlemen itu.

"Tentu kedudukan pemerintah lemah. Karena kita tidak berhadapan dengan DPR tapi dengan fraksi," ujarnya.

Oleh karena itu ia akan meminimalisir deadlock dengan lebih banyak berbicara kepada staf ahli. Staf itulah yang menjadi jembatan antara pemerintah dengan DPR hingga ada titik temu.

"Kalau kita bertemu dengan DPR sebelum dapat titik temu akan sulit. Dalam pembahasan itu norma yang sudah kita putuskan dan dikuatkan dalam RUU bisa berubah total. Mudah-mudahan dengan seperti itu pembahasan di DPR lancar," urainya.

Kemenkum HAM saat ini tengah menggelar seleksi untuk pimpinan tinggi madya dan pratama. Ada 3 jabatan eselon I yang dibuka, yaitu Dirjen Imigrasi, Dirjen Pemasyarakatan dan Dirjen PP. Untuk eselon II a ada 1 jabatan yang dibuka yakni Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.

Untuk eselon II b ada beberapa jabatan yang dibuka yakni Kadiv Administrasi, Kadiv Pemasyarakatan, Kadiv Imigrasi, Kadiv Pelayanan Hukum, Kalapas Kelas I dan Kalapas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus.

Saat ini ada 31 pelamar, 6 orang di antaranya melamar sebagai Dirjen PP, 10 orang untuk Dirjen Imigrasi, 10 orang untuk Dirjen Pemasyarakatan, dan 5 orang untuk Dirjen Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.

Sebelum mencapai tahap wawancara, para calon telah melalui 3 tahapan sebelumnya, yakni seleksi administrasi, seleksi tulis yang berupa tes integritas dan kapasitas serta profil asesmen. Seleksi wawancara dilaksanakan sejak Kamis (28/5) kemarin hingga hari ini, Jumat (29/5).

Hasil wawancara akan dilaporkan kepada Menkum HAM berdasarkan ranking masing-masing jabatan yang dilamar. Kemudian hasil wawancara calon pejabat eselon I diusulkan kepada Presiden sebanyak 3 calon terbaik. Sementara untuk pejabat eselon II langsung ditetapkan 1 orang calon terbaik sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian dengan Keputusan Menkum HAM.

(Nur Khafifah/Ahmad Toriq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads