Kala itu Pangihutan duduk sebagai hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Dalam setahun, ia bolos hingga 3 bulan kerja. Akhirnya ia duduk di kursi pesakitan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada September 2014 dan dijatuhi skorsing selama 5 bulan. Usai diskorsing, Pangihutan lalu dimutasi ke PT Aceh.
Lama tidak terdengar namanya, tiba-tiba ia mendaftar sebagai pimpinan KY dan lolos tahap administrasi dengan 75 orang lainnya.
"Betul, itu nama satu orang," kata humas PT hakim tinggi Mataram Fadlol Tamam saat dihubungi detikcom, Jumat (29/5/2015).
Pangihutan awalnya direkomendasikan KY untuk diberhentikan dengan hormat. Namun setelah mendengarkan penjelasan Pangihutan dan saksi-saksi dalam sidang etik, MKH akhirnya memutuskan untuk memberi hukuman non palu saja.
Dalam temuan KY, pada Januari 2013 Pangihutan tidak masuk 16 hari. Februari 8 hari, Maret 16 hari. Alasan bolos beragam, dari sakit, izin, tanpa keterangan, terlambat dan pulang cepat. Total tidak masuk Pangihutan sepanjang 2013 ada 96 hari dengan 79 hari di antaranya tanpa keterangan.
Dalam pembelaannya, ia mengaku sedang menjalani pengobatan karena suaranya hilang dan membutuhkan perawatan intensif.
"Waktu itu suara saya hilang. Rusak pita suaranya," ujar Pangihutan dalam MKH.
Dengan rekam jejak di atas, akankah Pangihutan lolos seleksi pimpinan KY ke tahap berikutnya? (Andi Saputra/Nurul Hidayati)











































