Lalu kenapa Novel tidak mempermasalahkan status tersangka seperti yang telah dilakukan banyak pihak yang mengajukan praperadilan? Novel mengaku bahwa praperadilan bukan untuk kepentingan dirinya belaka.
"Banyak yang bertanya pada saya mengapa tidak memperkarakan penetapan tersangka. Sebagaimana permohonan yang saya ajukan tidak semata-mata kepentingan saya saja yang ingin saya perjuangkan," kata Novel usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin proses dilakukan dengan cara yang baik ketika penangkapan, penahanan dan penggeledahan bermasalah. Itu saya rasa penting untuk saya pertanyakan untuk terciptanya proses penyidikan yang baik dan proses kontrol horizontal dari praperadilan yang optimal. Makanya sampai sekarang belum mengajukan terkait penetapan tersangka," beber Novel.
Sidang praperadilan mengenai penangkapan dan penahanan yang diajukan Novel Baswedan akan digelar kembali pada Senin (1/6) dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon yaitu Mabes Polri. Apabila sesuai jadwal maka hakim tunggal Suhairi akan membacakan putusan pada Selasa (9/6) mendatang.
(Dhani Irawan/Fajar Pratama)











































