Kenapa Tak Gugat Praperadilan soal Penetapan Tersangka? Ini Kata Novel

Kenapa Tak Gugat Praperadilan soal Penetapan Tersangka? Ini Kata Novel

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 15:16 WIB
Kenapa Tak Gugat Praperadilan soal Penetapan Tersangka? Ini Kata Novel
Novel Baswedan
Jakarta - Novel Baswedan mengajukan ‎permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Selain itu, Novel juga mengugat terkait penggeledahan dan penyitaan dengan permohonan terpisah.

Lalu kenapa Novel tidak mempermasalahkan status tersangka seperti yang telah dilakukan banyak pihak yang mengajukan praperadilan? Novel mengaku bahwa praperadilan bukan untuk kepentingan dirinya belaka.

"Banyak yang bertanya pada saya mengapa tidak memperkarakan penetapan tersangka. Sebagaimana permohonan yang saya ajukan tidak semata-mata kepentingan saya saja yang ingin saya perjuangkan," kata Novel usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel ingin agar proses penyidikan yang dilakukan Polri dilakukan dengan benar. Oleh karena itu, dia ingin mengungkapkan apa yang menurutnya keliru terkait proses penyidikan yang dilakukan Polri terhadap dirinya.

"Saya ingin proses dilakukan dengan cara yang baik ketika penangkapan, penahanan dan penggeledahan bermasalah. Itu saya rasa penting untuk saya pertanyakan untuk terciptanya proses penyidikan yang baik dan proses‎ kontrol horizontal dari praperadilan yang optimal. Makanya sampai sekarang belum mengajukan terkait penetapan tersangka," beber Novel.

Sidang praperadilan mengenai penangkapan dan penahanan yang diajukan Novel Baswedan akan digelar kembali pada Senin (1/6) dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon yaitu Mabes Polri. Apabila sesuai jadwal maka hakim tunggal Suhairi akan membacakan putusan pada Selasa (9/6) mendatang.

(Dhani Irawan/Fajar Pratama)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads