"Tapi keadaan yang memaksa karena situasi keamanan dan keselamatan yang mengakibatkan mereka terpaksa harus meninggalkan negaranya," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Roichatul Aswidah saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakpus, Jumat (29/5/2015).
Karena itu, Komnas menilai perlu adanya urgent action atau tindakan cepat yang bersifat segera untuk mengatasi permasalahan itu. Dari sisi kemanusiaan, para pengungsi harus mendapatkan pertolongan.
"Tindakan kemanusiaan untuk segera menyelamatkan mereka dengan cara memberikan izin untuk memasuki daratan dan segera berikan pertolongan. Pemerintah Indonesia segera bekerja sama dengan UNHCR," ujarnya.
Dia menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang sering kali menjadi wilayah yang dilewati para pencari suaka karena kondisi geografis yang sangat strategis, yaitu berada di antara dua benua Asia dan Australia serta berada di antara Samudera Hindia dan Pasifik.
Namun hingga kini Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang status pencari suaka dan pengungsi. Sehingga tidak ada hukum nasional khusus yang mengatur tentang status dan keberadaan pencari suaka di Indonesia.
"Selama ini penanganannya dilaksanakan Jenderal Imigrasi dengan Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang keiimigrasian. Indonesia terpaksa menyerahkan kewenangan penentuan status pencari suaka pada UNHCR dengan dibantu IOM yang selama ini memberikan bantuan materi untuk kebutuhan pangan para pencari suaka yang tinggal di Rudenim," paparnya.
Roichatul mengatakan Komnas HAM dalam waktu dekat akan mengunjungi para pengungsi Rohingya di Aceh untuk memastikan kondisi mereka selama di penampungan sementara. "Komnas HAM akan bekerja sama antara forum komnas-komnas se-Asean dan se-Asia Pasific. Juga akan bekerjasama dengan UNHCR," pungkasnya.
(Idham Khalid/Hestiana Dharmastuti)











































