"Ah, itu mah mengada-ada. Masa disuruh memasang spanduk di depan Mabes Polri, itu kan mengada-ada," kata salah satu kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Joel menegaskan bahwa proses penyidikan itu akan diuraikannya dalam jawaban yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya di hari Senin (1/6). Nantinya apabila memungkinkan, hakim tunggal Suhairi ingin kedua belah pihak menghadirkan bukti dokumen sekalian.
"Masalah proses apa yang dilakukan penyidik nanti kita akan uraikan apakah penyidik itu melakukan tugasnya atau tidak," kata Joel.
Dalam sidang praperadilan, salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menyebut agar hakim tunggal Suhairi memerintahkan Polri untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga. Permintaan maaf itu dilakukan dengan memasang baliho berukuran 3 meter x 6 meter.
"Melalui pemasangan baliho ukuran 3 x 6 meter di depan kantor Mabes Polri dengan pemasangan menghadap jalan raya selama 7 hari berturut-turut yang berisi Kepolisian RI Memohon Maaf Kepada Novel Baswedan dan Keluarga atas Penangkapan dan Penahanan yang Tidak Sah. Serta menghukum termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp 1," ujar Kanti saat sidang di PN Jaksel.
(Dhani Irawan/Herianto Batubara)










































