Diminta Novel Pasang Spanduk Minta Maaf, Kuasa Hukum Polri: Itu Mengada-ada

Diminta Novel Pasang Spanduk Minta Maaf, Kuasa Hukum Polri: Itu Mengada-ada

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 14:43 WIB
Diminta Novel Pasang Spanduk Minta Maaf, Kuasa Hukum Polri: Itu Mengada-ada
Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan menuntut agar Mabes Polri menyampaikan permintaan maaf melalui spanduk apabila permohonan praperadilannya dikabulkan. Tim divisi hukum Mabes Polri menilai hal tersebut aneh.

"Ah, itu mah mengada-ada. Masa disuruh memasang spanduk di depan Mabes Polri, itu kan mengada-ada," kata salah satu kuasa hukum Polri, Joel ‎Baner Toendan usai sidang ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Joel menegaskan bahwa proses penyidikan itu akan diuraikannya dalam jawaban ‎yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya di hari Senin (1/6). Nantinya apabila memungkinkan, hakim tunggal Suhairi ingin kedua belah pihak menghadirkan bukti dokumen sekalian.

"Masalah proses apa yang dilakukan penyidik nanti kita akan uraikan apakah penyidik itu melakukan tugasnya atau tidak,"‎ kata Joel.

‎Dalam sidang praperadilan, salah satu kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menyebut agar hakim tunggal Suhairi memerintahkan Polri untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga. Permintaan maaf itu dilakukan dengan memasang baliho berukuran 3 meter x 6 meter.

"Melalui pemasangan baliho ukuran 3 x 6 meter di depan kantor Mabes Polri dengan pemasangan menghadap jalan raya selama 7 hari berturut-turut yang berisi Kepolisian RI Memohon Maaf Kepada Novel Baswedan dan Keluarga atas Penangkapan dan Penahanan yang Tidak Sah. Serta menghukum termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp 1," ujar Kanti saat sidang di PN Jaksel.

(Dhani Irawan/Herianto Batubara)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini