Beraksi di Hotel di Jaksel, 3 Pengedar Sabu 989 Gram Terancam Vonis Mati

Beraksi di Hotel di Jaksel, 3 Pengedar Sabu 989 Gram Terancam Vonis Mati

Rivki - detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 14:17 WIB
Beraksi di Hotel di Jaksel, 3 Pengedar Sabu 989 Gram Terancam Vonis Mati
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Tiga pengedar sabu di Jakarta terancam hukuman mati karena tertangkap memiliki sabu seberat hampir 1 kg. Para pengedar tersebut ialah Robby Soedira, Rachmansyah dan Frangki Gosai yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum yang diperoleh, Jumat (29/5/2015), kasus bermula pada tanggal 21 Desember 2014. Saat itu, Robby memberikan paketan sabu kepada Frangki untuk dijual di sebuah hotel di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Tapi sayangnya, saat Frangki menjual, pembelinya ialah anggota Badan Narkotika Provinsi DKI (BNNP DKI). Frangki langsung ditangkap di lokasi. Petugas pun menginterograsi Frangki dan dia memberikan informasi kepada petugas.

Frangki membeberkan mendapatkan barang dari Robby. Lantas, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap Robby. Tapi mereka tidak mau dihukum berdua saja. Robby dan Frangky mengaku sabu-sabu yang dijualnya masih banyak.

Sabu-sabu itu ditaruh di rumah Rachmansyah di kawasan Petojo, Jakarta Pusat. Alhasil BNN langsung meluncur ke TKP dan menemukan barang bukti sabu seberat 900 gram. Total barang bukti yang disita dari ketiganya ialah 989 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," tulis Jaksa M Nurman asal Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati DKI) dalam dakwaanya.

Sidang terhadap terdakwa tersebut masih bergulir di PN Jakpus dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Nurman mengatakan, bila sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, pihaknya akan segera menyusun rencana penuntutan (rentut) bersama Kejagung.

(Rivki/Andi Saputra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads