"Intinya Komnas HAM berharap Indonesia tidak menjadi surga bagi pelaku perbudakan. Ini harus diakhiri," kata Sandra saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakpus, Jumat (29/5/2015).
Sandra menambahkan, 11 pelanggara HAM yang diduga terjadi itu adalah perampasan hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk beragama dan beribadah, hak atas rasa aman, hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam, tidak manusia dan merendahkan martabat, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang, dan hak atas kesejahteraan.
"Serta hak anak, karena ada juga yang masih anak-anak, dan hak atas wilayah adat," tuturnya.
Sandra mengatakan, Komnas HAM mengapresiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepolisian, dan beberapa jajaran pemerintah lainnya yang bertindak cepat dalam menangani kasus benjina. Namun ada beberapa catatan sebagai rekomendasi.
"Kita tahu polisi telah tetapkan 8 tersangka. Kami harap ada penyelidikan menyeluruh hingga tuntas, dapat mengungkap dan memproses seluruh tersangka baik dari korporasi maupun aparat negara yang terlibat," ujarnya.
Sedangkan untuk ranah Kementerian KKP, lanjut Sandra, pihaknya mendorong KKP untuk melakukan amendemen berbagai peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yang tidak sesuai dengan perkembangan. Dan juga mendorong meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional yang relevan.
"Juga mengembangkan sistim pengawasan secara menyeluruh dan transparan terhadap keberadaan kapal-kapal ikan yang beroperasi di wilayah NKRI," pungkasnya.
(Idham Khalid/Herianto Batubara)











































