"Pemohon meminta pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Perempuan yang karib disapa Kanti itu meminta hakim untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel. Selain itu dia juga meminta hakim untuk menyatakan tidak sahnya penahanan terhadap Novel.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan," kata Kanti.
Kemudian, Kanti menyebut agar hakim tunggal Suhairi memerintahkan Polri untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga. Permintaan maaf itu dilakukan dengan memasang baliho berukuran 3 meter x 6 meter.
"Melalui pemasangan baliho ukuran 3 x 6 meter di depan kantor Mabes Polri dengan pemasangan menghadap jalan raya selama 7 hari berturut-turut yang berisi Kepolisian RI Memohon Maaf Kepada Novel Baswedan dan Keluarga atas Penangkapan dan Penahanan yang Tidak Sah. Serta menghukum termohon membayar ganti kerugian sebesar Rp 1," ujar Kanti.
(Dhani Irawan/Fajar Pratama)










































