"Kami minta bantuan kepolisian dan BIN untuk mengungkap adanya penggunaan ijazah palsu bagi pejabat-pejabat pemerintah dan pejabat-pejabat negara," kata MenPANRB Yuddy Chrisnandi di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Begitu seorang PNS atau pejabat ketahuan menggunakan ijazah palsu atau cuma membeli ijazah tanpa kuliah, maka akan langsung dijatuhkan sanksi. Jabatannya akan dicopot dan pangkatnya diturunkan satu tingkat.
KemenPANRB hanya akan memberi sanksi administratif. Urusan pidana diserahkan ke pihak berwajib.
"Sanksi pidananya bagi mereka yang mengeluarkan ijazah palsu. Namun bagi PNS atau pejabat pemerintah, sanksi administratif dan pencopotan jabatan," ujar politikus Hanura ini.
"Kalau misalnya eselon satu langsung dicabut jabatannya, kan langsung jadi kiamat kecil dan jadi itulah yang akan dilakukan," pungkas Yuddy.
(Ahmad Toriq/Nurul Hidayati)











































