"Walaupun dia menyatakan menerima putusan hakim tingkat pertama, tidak mengajukan upaya hukum (banding), namun dia tetap memiliki hak hukum terhadap perkaranya yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat serta merta dilakukan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana kepada detikcom, Jumat (29/5/2015).
Hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis PN Siak dengan ketua majelis Sorta Ria Neva itu telah berkekuatan hukum tetap. Sebab baik Jamil dan jaksa sama-sama menerima hukuman mati itu. Jaksa menerima hukuman karena sesuai dengan tuntutan sedangkan Jamil menerima karena dirinya merasa bersalah dan siap menanggung hukuman yang dijatuhkan.
"Menurut UU, dia memilik hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dan atau meminta ampun dengan mengajukan grasi kepada Presiden," ucap Tony. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo tegas menyatakan akan menolak grasi yang dimohonkan para gembong narkoba.
Jamil divonis mati pada Kamis (28/5) kemarin. Usai pembacaan vonis, Jamil menyatakan menerima putusan, lalu digiring aparat ke ruangan tahanan yang ada di PN Siak. Begitu memasuki ruangan tahanan, dengan wajah sumringah dia menyebutkan kepada rekan terdakwa lainnya kalau dirinya tidak banding.
"Aku tidak banding," kata M Jamil kepada rekan-rekannya sembari tertawa di ruang tahanan PN Siak.
Ketika ditanya wartawan apa alasannya tidak melakukan upaya hukum, Jamil menjawab dengan santai.
"Berani hidup, harus berani mati," kata Jamil sembari tersenyum.
Jamil menjadi satu-satunya terpidana mati kasus narkoba yang menerima vonis mati. Di kasus pembunuhan, Tubagus Yusuf Maulana dieksekusi mati tidak lama setelah ia menerima hukuman itu. Pelaku pembunuhan 8 orang di Lebak, Banten itu dieksekusi 2008 karena menerima vonis PN Pandeglang dan tidak melakukan upaya hukum.
(Dhani Irawan/Andi Saputra)










































