"Hakim memang memiliki kebebasan (freedom of judiciary), namun kebebasan itu ada batas-batasnya, yakni tidak boleh menyalahgunakan wewenang (detournement de provouir) dan sewenang-wenang (abus de droit)," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Jumat (29/5/2015).
Indriyanto menegaskan, MA perlu mengeluarkan pedoman untuk membatasi prosedural persidangan praperadilan. Pasalnya, praperadilan yang hanya dipimpin hakim tunggal dengan kewenangan sangat besar sangat rawan adanya penyelundupan hukum.
"Pedoman MA diperlukan sepanjang tidak membatasi kebebasan hakim, artinya memperbaiki prosedural praperadilan adalah suatu kewajiban, sehingga tidak menimbulkan ambigu, yakni putusan berbeda untuk hal yang sama," jelas Indriyanto.
Dalam beberapa perkara praperadilan memang terjadi perbedaan tafsir putusan. Yang paling baru adalah putusan Hakim Haswandi yang menggunakan dalil bahwa penyelidik dan penyidik KPK non polri tak sah yang berimbas pada perintah dihentikannya kasus Hadi Poernomo.
"Dalam kasus JW dan SDA, masalah keabsahan penyelidik non polri dianggap valid dan berlainan dengan HP. Jadi prosedural yang harus diperbaiki adalah sesuatu yang mungkin bisa jadi arahan Ma untuk menghindari adanya ambigu penegakan hukum," tegas Indriyanto yang juga guru besar hukum pidana itu.
(Ikhwanul Khabibi/Fajar Pratama)











































