Gembong Narkoba Ikhlas Divonis Mati, Jamil Harus Segera Dieksekusi

Gembong Narkoba Ikhlas Divonis Mati, Jamil Harus Segera Dieksekusi

Rivki - detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 11:45 WIB
Gembong Narkoba Ikhlas Divonis Mati, Jamil Harus Segera Dieksekusi
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengemudi truk yang membawa 8 ton ganja, Jamil, menerima saat dirinya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak, Riau. Tidak ada perlawanan hukum dari Jamil atas vonis mati yang menimpa dirinya. Jaksa diminta segera mengeksekusinya.

"Ya harus didor saja kalau begitu. Dengan catatan pemerintah harus mengambil resiko tekanan dari pegiat HAM," ujar pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho, saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5/2015).

Menurut Hibnu, meski Jamil terlihat ikhlas divonis mati, penegak hukum harus tetap mewaspadainya. Bisa saja Jamil sudah mengantongi novum untuk melakukan perlawanan di tingkat PK.

"Orang (penjahat) narkoba itu banyak akal. Karena ini jarang seseorang terima divonis mati. Sebaiknya ini harus diwaspadai," ujar Hibnu.

Hibnu juga berpendapat bahwa keikhlasan Jamil bisa dipakai untuk mencari belas kasih ke Presiden Joko Widodo lewat jalur grasi.

"Ini yang harus dipikirkan oleh pemerintah. Jangan sampai terjebak dengan akal-akalan seperti ini," tegas pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Jamil divonis pada 28 Mei 2015. Usai pembacaan vonis, Jamil digiring aparat ke ruangan tahanan yang ada di PN Siak. Begitu memasuki ruangan tahanan, dengan wajah sumringah. Malah dia dengan bangganya menyebutkan kepada rekan terdakwa lainnya kalau dirinya tidak banding.

"Aku tidak banding," kata M Jamil kepada rekan-rekannya sembari tertawa di ruang tahanan PN Siak.

Ketika ditanya wartawan apa alasannya tidak melakukan upaya hukum, Jamil menjawab dengan santai.

"Berani hidup, harus berani mati," kata Jamil sembari tersenyum.

Hingga hari ini, Jamil menjadi satu-satunya terpidana mati kasus narkoba yang menerima vonis. Di kasus pembunuhan, Tubagus Yusuf Maulana dieksekusi mati tidak lama setelah ia menerima hukuman itu. Pelaku pembunuhan 8 orang di Lebak, Banten itu dieksekusi 2008 karena menerima vonis PN Pandeglang dan tidak melakukan upaya hukum.

(Rivki/Andi Saputra)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads