Berbeda Dengan Draft
PP Pilkada Harus Segera Disosialisasikan
Kamis, 17 Feb 2005 20:31 WIB
Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak pemerintah segera menyosialisasikan PP No.6 Tahun 2005 tentang Pilkada sebelum tahapan persiapan berlangsung. Ini terutama karena terdapat perbedaan pada beberapa materi di PP Pilkada dengan draft PP yang sebelumnya beredar.Hal tersebut dinyatakan dalam rilis Perludem yang diterima detikcom, Kamis (17/2/2005). Rilis tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Perludem, Topo Santoso.Menurut Perludem, PP Pilkada dikeluarkan pemerintah dalam jarak waktu yang cukup dekat dengan tahapan persiapan Pilkada. PP tersebut ditandatangani presiden tanggal 11 Februari lalu.Karena itu, pemerintah harus segera menyosialisasikan PP Pilkada sebelum tahapan persiapan berlangsung. Hal ini perlu, karena terdapat beberapa perbedaan antara materi dalam PP Pilkada dengan draft yang sebelumnya telah beredar luas.Materi yang berbeda, antara lain adalah masalah pengawasan dan penegakan hukum. Dalam Draft PP, terdapat batas waktu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Namun dalam PP Pilkada yang telah ditandatangani presiden, hal tersebut tidak dicantumkan. Ini dapat mengundang kemungkinan komplikasi politik, sebab kasus yang terjadi bisa menyangkut batalnya seorang calon.Perludem juga mengingatkan agar independesi KPUD harus tetap dijaga dan tidak dikurangi, meskipun KPUD bertanggung jawab pada DPRD serta mendapat anggaran dari DPRD. Ini penting, karena pada Pasal 144 ayat 2 PP No.6 tahun 2005 menyatakan Pemda dapat memberi fasilitas dan dukungan pada KPUD untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan. Menurut Perludem, dukungan terpenting adalah Pemda tidak membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon.Masalah lain yang disorot oleh Perludem adalah tahap persiapan. Dalam PP Pilkada Pasal 107 ayat 2,3 dan 4, yang diatur adalah penelitian dan seleksi terhadap unsur tokoh masyarakat saja, dan tidak disinggung mengenai unsur perguruan tinggi maupun pers. Hal ini menyebabkan adanya kekosongan aturan.Perludem berpendapat, masalah sebenarnya tidak terletak pada PP Pilkada, melainkan pada Undang Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur secara berbeda mengenai pengawasan dan penegakan hukum Pilkada.
(ast/)











































