Atas penilaian KY itu, jubir MA hakim agung Suhadi menghormati pendapat KY. Menurutnya KY berhak untuk mengomentari sanksi karena sebagai lembaga penegak martabat hakim.
"Silakan saja KY berpendapat apa, tapi inilah hasil temuan MA," ujar Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5/2015).
Menurut Suhadi, sanksi yang diberikan ke Timur Manurung bukan mengada-ada. Sanksi diberikan atas temuan Tim Etik yang dibentuk khusus oleh Ketua MA Hatta Ali.
"Inilah hasil tim yang diketuai Wakil Ketua MA dan diisi oleh para ketua muda serta pimpinan lainnya. Jadi hasil temuan tim, menyatakan sanksi kepada Pak Timur sebagai sanksi ringan terberat," ucapnya.
Saat disinggung apakah Timur berpeluang diseret ke pengadilan etik hakim, Suhadi menampiknya. Menurutnya itu mustahil mengingat sanksi kepada Timur kategori ringan.
"Kalau dibawah ke MKH (Majelis Kehormatan Hakim), harus yang sanksi pemberhentian. Meskipun nanti putusannya bisa saja nonpalu," pungkas Suhadi.
(Rivki/Andi Saputra)











































