"Semoga bisa diikuti para bandar dan kurir yang lain," kata Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi kepada dengan detikcom, Jumat (29/5/2015).
Bagi BNN, sikap Jamil yang menerima vonis hakim tanpa perlawanan cukup mengejutkan. Namun di sisi lain, apa yang direspons Jamil terkait putusan tersebut diterima BNN.
"Mungkin dia menyadari atas perbuatannya yang bisa merusak moral pemakai narkotika," kata Pribadi.
Jamil diadili bersama 4 temannya. Hukuman mati pertama dijatuhkan kepada Ibrahim yang ditanggapi dengan mengajukan banding. Pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman mati kepada Jamil karena terdakwa juga pernah tersandung kasus yang sama dalam mengangkut ganja.
Atas putusan tersebut, ketua majelis hakim Sorta bertanya kepada Jamil apakah akan melakukan upaya banding atau tidak. Jamil awalnya tidak menjawab, dia hanya menunjukan bahasa isyarat dengan cara menggelangkan kepalanya. Ketika ketua majelis hakim kembali menegaskan apakah akan banding, barulah terdakwa menjawab singkat.
"Saya tidak banding, saya menerima," kata M Jamil di ruang sidang PN Siak, Kamis (28/5) kemarin.
Mendapat jawaban ini, ketua majelis hakim sempat terlihat kaget. Mungkin saja dinilai jarang-jarang ada terpidana mati yang tidak melakukan upaya hukum. Karenanya hakim kembali bertanya namun M Jamil tetap bersikukuh tidak melakukan upaya banding.
"Saya menerima" kata Jamil singkat.
Jamil ditangkap BNN pada 24 Oktober 2014 lalu. Ganja sebanyak itu akan dibawanya ke Jakarta dan Bandung. Di mana ganja ini merupakan pesanan dari Ibrahim.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menilai terdakwa Jamil terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Majelis yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada 4 komplotan tersebut, yaitu:
1. Ibrahim, dihukum mati dan mengajukan banding.
2. Budiman alias Ade divonis seumur hidup.
3. Syafrizal divonis seumur hidup.
4. Muhalil divonis penjara 20 tahun.
(Andri Haryanto/Andi Saputra)











































