Akhir Drama <i>Dinner</i> Terlarang Hakim Agung Timur Manurung

Akhir Drama <i>Dinner</i> Terlarang Hakim Agung Timur Manurung

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 09:45 WIB
Akhir Drama Dinner Terlarang Hakim Agung Timur Manurung
Timur Manurung-Cahyadi Kumala
Jakarta - Berawal dari makan malam, berakhir ke hukuman. Hakim agung Timur Manurung dijatuhi hukuman etik pernyataan tidak puas karena sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan malah nge-wine bersama target KPK Kwee Cahyadi Kumala dan pengacaranya Cahyadi.

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan merupakan posisi yang sangat strategis karena bertanggung jawab mengawasi penegakan kode etik hakim kepada 7.000-an hakim di seluruh Indonesia. Bahkan ia juga mengawasi dan bertanggung jawab terhadap tegaknya etika 50-an hakim agung sesama koleganya.

Alih-alih melaksanakan tugasnya, Timur malah menjadi Ketua Muda MA pertama dalam sejarah Indonesia yang diperiksa tim etik MA. Ia diperiksa terkait pertemuan dengan Kwee Cahyadi Kumala dan pengacaranya di sebuah restoran mewah di Jakarta. Saat itu Cahyadi tengah jadi target KPK karena anak buahnya tertangkap tangan KPK tengah menyuap Bupati Bogor dalam kasus alih fungsi hutan. Tidak lama setelah pertemuan itu, Cahyadi dimasukkan bui oleh KPK.

Tim Etik lalu menjatuhkan hukuman pernyataan tidak puas, sebuah hukuman kategori ringan paling berat.

"Memang di satu sisi kita apresiasi MA yang telah beriktikad baik sesuai kewajibannya dengan membentuk tim investigasi, di mana tim ini telah bekerja dan sampai pada penjatuhan putusan berupa sanksi ringan yaitu 'dengan pernyataan tidak puas'. Namun sayang sekali MA tidak memanfaatkan momentum ini dengan baik untuk memberikan pesan kepada seluruh hakim di semua tingkatan pengadilan agar menjadi 'wakil Tuhan' yang tidak coba-coba melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan alasan apapan," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (29/5/2015).

Sanksi ringan yang diberikan oleh MA dikhawatirkan tidak akan terlalu memberikan efek jera tidak hanya bagi terperiksa tetapi juga yang lebih berbahaya bagi 7.000 hakim dan 50 hakim agung lain karena sanksi ini seperti memberikan toleransi. Bahwa jika hakim bertemu dengan advokat dan pihak yang diketahui akan terlibat dalam suatu perkara hukum maka sanksinya adalah sanksi ringan berupa pernyataan saja.

Padahal jika menelisik pada fakta-fakta apa yang dilakukan terperiksa sebenarnya tim investigasi MA bisa menjerat terperiksa dengan ancaman pelanggaran sedang dan sanksi sedang berupa nonpalu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Sanksi sedang berupa nonpalu selama 6 bulan bisa dikenakan kepada Timur Manurung mengingat Timur Manurung melakukan kategori pelanggaran sedang yang harusnya diberikan sanksi sedang yaitu melanggar Pasal 11 ayat 4 huruf c yaitu hakim dilarang bekerja dan menjalankan fungsi sebagai layaknya seorang advokat," ujar pengajar Universitas Jember itu.

Hal serupa juga disayangkan oleh peneliti Indonesia Legal Reform (ILR), Erwin Natosmal Oemar. Menurutnya, putusan etik itu tidak mengejutkan karena internal MA pasti akan lebih condong menyemalatkan Timur Manurung dibandingkan menegakkan kode etik.

"Pada sisi lain putusan internal MA harus dibaca pula sebagai kegagalan KY dalam menjalankan tugasnya. KY gagal memenuhi ekspektasi publik sebagai pengawas eksternal hakim. KY sekarang lebih banyak bicara daripada bekerja," kata Erwin.

Entah kebetulan atau tidak, Timur dirotasi dari posisi Ketua Muda MA Bidang Pengawasan menjadi Ketua Muda Kamar Militer. MA menyatakan tegas rotasi ini tidak terkait hukuman sanksi itu.

(Andi Saputra/Ahmad Toriq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads