BPKAD: Kantor Sudin yang 'Ganggu' Terminal Rawamangun Akan Dibongkar Agustus

BPKAD: Kantor Sudin yang 'Ganggu' Terminal Rawamangun Akan Dibongkar Agustus

Mulya Nurbilkis - detikNews
Jumat, 29 Mei 2015 08:38 WIB
BPKAD: Kantor Sudin yang Ganggu Terminal Rawamangun Akan Dibongkar Agustus
foto: kondisi jalur bus yang ditutup karena terhalang banguna kantor
Jakarta - Penggunaan Terminal Rawamangun saat ini terkendala berdirinya bangunan kantor Sudin Perhubungan Jaktim yang menghambat laju bus. Pembongkaran tak bisa dilakukan karena proses penghapusan aset masih berjalan di BPKAD Pemprov DKI.

"Proses penghapusannya asetnya masih sementara berlangsung. Sekarang baru laporannya ditandatangani Pak Gubernur bahwa barang tersebut akan dilelang melalui Badan Lelang Negara (BLN)," kata Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2015) malam.

Setelah disetujui untuk dilelang, maka selanjutnya BPKAD akan bersurat pada BLN untuk segera diproses. Bangunan itu nantinya akan ditinjau oleh tim bentukan BLN. Setelah ditinjau, BLN akan menilai berapa nilai bangunan tersebut untuk dilelang. Setelah ada BLN menilai, nilai itu yang menjadi acuan penawaran terendah untuk peserta lelang.

Setelah proses lelang dilakukan dan akhirnya ditunjuk 1 perusahaan pemenang, maka BPKAD akan melakukan rapat sebelum akhirnya melaporkan pada Ahok pemenang lelang tersebut dan disetujui.

"Prosesnya memang tidak sebentar. Paling cepat Agustus baru bisa dibongkar dengan catatan semuanya dikebut dan Badan Lelang Negara tak ada kerjaan menumpuk," ucapnya.

Ia menyatakan keberatannya karena dalam sengkarut Terminal Rawamangun ini, BPKAD ditunjuk sebagai penyebab lamanya pembongkaran kantor Sudin Perhubungan Jaktim yang menjadi sumber masalah. Ia menegaskan bahwa sejak awal Dishub yang tak jelas mengajukan penghapusan aset kantor Sudin tersebut.

"Dulu (2012) BPKAD sudah mau menghapus asetnya seluruhnya (bersamaan dengan terminal Rawamangun) tapi Dishub membatalkan. Alasannya saat itu masih ada dana rehabilitasi Rp 800 juta untuk gedung itu. Sekarang tiba-tiba mengajukan untuk dibongkar ya tidak bisa langsung dengan gampang dibongkar," sambungnya.

Heru membenarkan Dishub pada tahun 2014 pernah mengajukan penghapusan aset untuk gedung tersebut. Namun, karena baru direnovasi tahun 2013, maka harus menunggu jangka waktu 2 tahun baru boleh dibongkar.

Masalah lain muncul karena saat Dishub mengajukan permohonan tersebut di 2014 baru diketahui gedung itu belum tercatat sebagai inventaris resmi Dishub di BPKAD. Akhirnya harus ada proses pendaftaran aset tersebut di BPKAD DKI Jakarta.

"Di sini juga kita tahu nih kalau ternyata Dishub tidak displin dalam pencatatan aset. Setelah kita cek, bangunan itu belum tercantum sebagai asetnya Dishub jadi harus didaftarkan dulu baru kami proses," terang bekas Walikota Jakarta Utara ini.

Pembangunan Terminal Rawamangun ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 47 miliar. Seharusnya, terminal ini sudah bisa digunakan namun karena adanya masalah konstruksi bangunan maka kini bus-bus angkutan umum menaik-turunkan penumpang di luar stasiun.

(Mulya Nurbilkis/Ferdinan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads