"Sidang praperadilan pukul 9 pagi," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2015) malam.
Dia berharap Polri menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan. Namun bila Polri tak juga hadir, pengacara meminta Hakim Suhairi tetap melanjutkan persidangan.
"Saat sidang Senin (25/5) kami minta bila pada sidang Jumat (hari ini) tidak hadir, sidang harus tetap dilakukan tanpa kehadiran tergugat," tutur pengacara Novel yang akrab disapa Kanti ini.
Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto saat dikonfirmasi terpisah belum bisa memastikan kehadiran di sidang praperadilan Novel. "Kita lihat besok (hari ini) ya," jawab Agus melalui pesan singkat.
Tim kuasa hukum Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 11 Mei 2015. Gugatan dilayangkan terkait penangkapan dan penahanan Novel oleh tim Bareskrim Polri.
Novel mengatakan ada kekeliruan yang harus diluruskan terkait kasus yang menjeratnya saat menjadi Kasat Reskrim di Polda Bengkulu tahun 2004β. Menurut tim kuasa hukum, barang-barang yang disita tak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi Novel.
(Ferdinan/Ferdinan)











































