Tapi polisi tetap melakukan penilangan. "Tilang tetap dikenakan karena pada saat berjalan di jalan raya wajib dilengkapi dokumen kendaraan, sesuai Pasal 288 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2009," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Darmanto saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2015) malam.
Pemilik mobil, PT Nataprinta Daya Prima dapat menunjukkan kelengkapan berkas berupa faktur pembelian, nomor polisi profit dan Surat Tanda Coba Kendaraan. Hanya saja berkas tersebut tidak dibawa oleh pengemudi, Michael saat mengemudikan kendaraan tersebut.
Selain Mercy, polisi juga mengamankan mobil Lotus, Harrier dan Pajero Sport. Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan di berbagai lokasi yang berbeda.
Pemilik mobil Mercy dan Harrier telah ditemukan dan dapat menunjukkan kelengkapan administrasi, sementara Lotus dan Pajero Sport masih belum jelas. Kedua kendaraan tersebut masih dikandangkan di kantor Samsat Jakarta Utara.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Jaya yang digelar serentak di Indonesia sejak tanggal 27 Mei-9 Juni 2015. Operasi ini digelar sesuai arahan Kakorlantas Irjen Pol Condro Kirono.
(Nur Khafifah/Ferdinan)











































