"Mercedes Benz tipe CLA 200 AT tahun 2015 atas nama PT Nataprinta Daya Prima," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Utara AKBP Darmanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (28/5/2015) malam.
Pihak perusahaan menurut Darmanto dapat menunjukkan kelengkapan administrasinya berupa faktur pembelian mobil. Mereka juga dapat menunjukkan nomor polisi profit dan Surat Tanda Coba Kendaraan.
"Tadi (kelengkapan berkas) dibawa petugas dealer ke sini (kantor Samsat Jakut)," ujarnya.
Karena berkas lengkap, polisi mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik kendaraan. Siang tadi, mobil mewah itu telah diambil dari Kantor Samsat Jakarta Utara.
"Kalau itu resmi," katanya.
Sebelumnya mobil ini diamankan pada Selasa (26/5) malam di kawasan Kelapa Gading. Pengemudi, Michael sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya terkejar oleh petugas yang mengendarai motor trail.
(Nur Khafifah/Ferdinan)











































