Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sorta Ria Neva dan dua hakim anggota, Alfonso dan Desber Bertuah Naibaho.
Majelis hakim menilai Suparno terbukti melakukan perambahan hutan yang bukan peruntukan perkebunan sawit. Selain hukuman penjara, Suparno dihukum membayar denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Hal yang meringankan salah satunya, terdakwa Kompol Suparno belum pernah dihukum. Atas putusan ini Suparno menyatakan pikir-pikir," kata hakim anggota, Desbar Naibaho saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2015)
Sementara itu, JPU Endah Purwaningsi, yang dihubungi terpisah mengatakan, kasus perambahan hutan ini terjadi tahun 2013. Kasus ini merupakan laporan dari pihak perusahaan PT Balai Kayang Mandiri.
"Pihak perusahaan melaporkan Kompol Suparno mengusai lahan 400 hektar secara ilegal di kawasan yang dimiliki perusahaan dan juga masuk kawasan hutan margasatwa dan hutan produksit erbatas. Lahan itu dijadikan perkebunan sawit," kata Endah.
"Lahan 400 hektar itu ada sebagian milik keluarganya, warga juga atasannya di Polda Riau. Penguasaan lahan ini tanpa ada izin dari Kemenhut," kata Endah.
Menurut Endah, putusan majelis hakim 3 tahun penjara sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, atas putusan ini jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, kita juga pikir-pikir. Nanti kita akan berkoodinasi dengan atasan dulu," tutup Endah.
(Chaidir Anwar Tanjung/Ferdinan)










































