"Dewan HAM PBB layak menuntut Myanmar sebagai penjahat kemanusiaan karena membiarkan terjadinya genosida di negerinya sendiri," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Kamis (28/5/2015).
Secara yuridis, genosida didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama. Muslim Rohingya dinilai mendapatkan kejahatan genosida ini karena mengalami pembantaian, pembakaran dan pengusiran dari Myanmar.
Selain pemerintah Myanmar, Komnas HAM juga meminta Dewan HAM PBB untuk menyeret Biksu Ashin Wirathu sebagai penjahat kemanusiaan atas tindakan rasisnya yang mengusir etnis Muslim Rohingya dari Myanmar.
"Dikhawatirkan tindakan pembiaran oleh Myanmar dan ajakan jahat yang dilakukan oleh Biksu Ashin Wirathu itu kalau tidak dihentikan dan dimintai pertanggungjawaban sebagai pelanggar HAM berat akan berdampak bagi negara-negara tetangga di kawasan khususnya Indonesia, juga berpotensi memicu munculnya potensi konflik horizontal berbasis agama di tanah air," terangnya.
Ia mengapresiasi langkah kemanusiaan yang dilakukan pemerintah pada pengungsi Rohingya di wilayah Aceh dan Medan hingga saat ini. Menurutnya, opsi menyediakan pulau khusus untuk mereka patut dipertimbangkan.
"Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan menyediakan salah satu pulau untuk mereka bermukim sambil menunggu keberangkatan mereka menuju negara tujuan," pungkasnya.
(Mulya Nurbilkis/Ferdinan)











































