BPK Laporkan Kasus Dugaan Kerugian Negara di Proyek BUMN ke DPR

BPK Laporkan Kasus Dugaan Kerugian Negara di Proyek BUMN ke DPR

Hardani Triyoga - detikNews
Kamis, 28 Mei 2015 19:39 WIB
Jakarta - Selain membahas audit Komisi Pemilihan Umum (KPU), tujuan BPK menyambangi DPR hari ini adalah melaporkan pemeriksaan atas program pelaksanaan di Kementerian BUMN dan BUMN pelaksana. BPK menemukan indikasi dan potensi kerugian negara dari pelaksanaan kegiatan tersebut.

Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan indikasi kerugian terdapat pada program Bina Lingkungan (BL) BUMN Peduli Kementerian BUMN dan BUMN Pelaksana tahun 2012-2014.

β€œKalau ada indikasi, pasti kerugian. Cuma jumlahnya masih diperdebatkan. Tapi yang dimaksud dengan potensi, kalau ini dibayar ini bisa hilang potensinya,β€œ kata Achsanul di Nusantara III, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Dia mengatakan indikasi kerugian negara yang timbul atas program ini adalah program cetak sawah Rp 208,68 miliar, program pembelian sapi Rp 1,45 miliar, dan program pengembangan pengembangan sorgum Rp 1,68 miliar.

Kemudian, terkait kerugian potensi negara yang ditimbulkan atas program ini adalah program pengembangan sorgum Rp 9,97 miliar dan program pengembangan rusun Rp 4,22 miliar.

Terkait program cetak sawah, BPK juga sudah menerima surat dari Bareskrim Polri untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

"Saat ini Bareskrim sudah bergerak cepat untuk melakukan ini. Dan data sebagian sudah kita kirim kepada mereka. Karena memang sudah datang ke tempat kami juga. Studi kasus dengan kita," sebut Achsanul itu.

Lanjutnya, dia mengatakan bahwa BUMN juga menjalankan program di luar "core business". Dalam program ini banyak kendala karena macet dan tidak sesuai harapan.

"Ada Rp 4 triliun yang di antaranya digunakan untuk kemitraan. BUMN memberikan pinjaman langsung kepada mitra yang total keseluruhan Rp 4 triliun dan terindikasi masalah," sebutnya.

BPK pun menurutnya merekomendasikan agar Menteri BUMN Rini Soemarno menyusun peraturan setingkat Permen BUMN. Ia mengatakan Permen BUMN ini nantinya mewajibkan pembukuan secara intrakomptabel terhadap seluruh pengelolaan dana BL.

"Membentuk rekening khusus di bawah kendali Menteri BUMN untuk menampung seluruh saldo dana BL BUMN Peduli yang masih tersisa," ujarnya.

(Hardani Triyoga/Indra Subagja)


Berita Terkait