Menurut Ka Satgas Berantas Narkoba Polda Kaltim AKBP MR Liberty P, Kamis (28/5/2015) Leo ditangkap pada Rabu (27/5) pagi.
“Kami mendapat informasi dari informan bahwa ada beberapa supir taksi rental maupun carter sering mengantar barang sabu-sabu dengan bayaran tinggi, hal tersebut dengan sigap ditindaklanjuti oleh Satgas Berantas Narkoba,” terang Liberty.
Liberty menuturkan, awal mula pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pelacakan, hingga menemukan petunjuk ke tersangka Leo.
“Dari tersangka kami sita 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka mengaku bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan 3 kali dalam bulan Mei. Pertama kali dilakukan pada Rabu 13 Mei 2015 dengan membawa 0,5 Kg sabu dan yang kedua pada Rabu 20 Mei 2015 dengan menerima paket di bandara Balikpapan untuk diantarkan ke Samarainda sebanyak 0,5 Kg.
“Yang ketiga kali saat mengantarkan narkoba tersangka ditangkap,” imbuh dia.
Polisi mengantongi barang bukti keterlibatan tersangka. Polisi menjerat Leo dengan pidana pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, di mana ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita 1 Kg sabu, 1 HP, STNK, 1 mobil taksi, KTP, SIM, ATM, dompet, dan tas.
(Indra Subagja/Rachmadin Ismail)











































